Ketika kita sedang mengasuh atau mendampingi ibu
yang sedang inpartu atau yang telah mengalami pembukaan , dan telah
mengeluarkan lendir darah / bloodshow apakah pernah terlintas dibenak kita untuk
mengingatkan ibu tersebut melakukan kewajibannya dalam sholat 5 waktu??? Kalau saya
selama menjadi seorang mahasiswi kebidanan atau bidan yang baru saja lulus ini
tidak pernah memikirkan hal tersebut, saya juga tidak pernah tahu bagaimana hukum
fiqihnya bagi ibu yang sedang inpartu, pakah lendir yang bercampur darah itu
termasuk darah nifas, istihadoh atau termasuk darah apa??
Saya baru menyadari ketika kerja di RB Cuma-Cuma Dompet
Dhuafa Bandung yang suasana keislamannya kental terasa. Saat itu partner kerja
saya mengingatkan pasien yang sedang inpartu untuk melakukan kewajibannya
sebagai seorang muslim untuk sholat 5 waktu. Saat itu saya merasa tertegun, “heiii
selama ini saya tak pernah sekalipun memikirkan hal tersebut”. Saya baru tahu
ternyata ibu yang sedang inpartu masih diperbolehkan untuk sholat dan melakukan
kewajiban lainnya seperti pada perempuan suci dari hadast besar . Ternyata Allah
masih ingin membimbing saya untuk mengetahui lebih lanjut tentang amalan-amalan
yang diperbolehkan pada ibu yang hendak bersalin. Sehingga ketika melihat jadwal
penyuluhan yang dipajang di aula , saya bertugas untuk memberikan penyuluhan
tentang hal tersebut pada ibu-ibu hamil RB Cuma-Cuma dompet dhuafa. Suatu kebetulan
yang direncanakan Allah tentunya, agar saya mencari ilmu baru itu untuk
memperluas khasanah saya khususnya dan umumnya untuk dibagikan kepada para
teman-teman semua.
Dan saya
pun menemukan istilah baru dalam penamaan bloodshow atau lendir darah ini,
yakni “Wiladah”, istilah ini tentunya berbeda makna dengan darah nifas, haid, ataupun istihadhah. Saya menemukan
istilah baru ini pada buku “keakhwatan II” karya Ust. Cahyadi Takariawan dll. Dalam
buku tersebut dijelaskan bahwa Wiladah adalah darah yang keluar dari perempuan hamil
sebelum melahirkan bayinya.
Dan untuk hukumnya
apakah perempuan yang mengeluarkan wiladah ini termasuk perempuan suci atau
perempuan yang sedang dalam keadaan hadast besar. Ternyata seperti biasa untuk
fiqih, banyak sekali beberapa pendapat yang berbeda , tergantung pendapat mana
yang kita pilih.
Dan ini beberapa hadist yang diriwayatkan dan
pendapat para sahabat dan imam dari 3 mahzab mengenai perempuan yang
mengelurkan wiladah termasuk perempuan yang suci dari hadast besar :
1. Perempuan hamil tidak disetubuhi sampai
ia melahirkan, dan tidak ada penghalang sehingga ia terbebas dari haidh (HR.
Darimi)
2. Abu hanifah, Ahmad, dll berpendapat
bahwa orang hamil tidak haidh dan darah yang keluar adalah darah rusak dan
darah penyakit
3. Sayidah Aisyah r.a berkata “orang hamil
tidak haidh”
4. Imam Syafi’I berpendapat bahwa haidh
adalah darah yang keluar dari rahim, sedangkan perempuan hamil tersumbat
rahimnya, maka tidaklah keluar sesuatu apapun darinya.
Dari beberapa pendapat
di atas dan buku yang saya baca bisa disimpulkan bahwa darah haidh itu
merupakan peluruhan dari endometrium atau dinding rahim dan darah nifas bersal
dari rahim pula. Ketika ibu hamil, dalam rahimnya terdapat seorang janin dan mulut
rahimnya sudah pasti menutup, bloodshow/wiladah/lendir darah bukanlah darah
yang keluar dari dinding rahim. Sehingga hukumnya pun sudah jelas berbeda dengan darah haidh dan darah
nifas yang merupakan hadast besar . Lendir darah/bloodshow/wiladah itu merupan
darah yang berasal dari penipisan mulut rahim yang akan membuat pembukaan pada
mulut rahim. Portio atau mulut rahim itu akan berdilatasi sehingga bloodshow
itu akan keluar. Sehingga jelas sudah perempuan yang mengeluarkan wiladah itu
masih bisa menunaikan kewajiban-kewajiban ibadah seorang muslimah layaknya perempuan
suci dari hadast besar termasuk menunaikan sholat 5 waktu.
Sedangkan beberapa
pendapat yang mengatakan bahwa wiladah itu sama hukumnya dengan darah nifas (haram
hukumnya wanita yang hendak melahirkan mengeluarkan wiladah untuk melaksanakan
kewajiban ibadah layaknya perempuan suci) adalah :
¢ Apabila
seorang wanita hamil mengeluarkan darah, maka tidak diwajibkan baginya sholat .
Karena itu termasuk darah nifas (Aisyah, r.a)
¢ Imam
malik berpendapat bahwa darah yang dikeluarkan itu menyerupai darah haidh”
karena itu darah yang tiba-tiba sehingga menjadi darah haidh seperti halnya
wanita yang tidak hamil
(Fiqih wanita, Saikh Kamil Muhammad Uwaidah)
Pendapat dari Aisyah r.a
menjadi ambigu bagi teman-teman mungkin karena pada paragraf sebelumnya
pendapat Aisyah r.a menjadi landasan hukum fiqih untuk mewajibakan wanita yang
mengeluarkan wiladah masih bisa melaksanakan kewajiban ibadah. Tetapi dapat
saya jelaskan beberapa penulis sebelumnya mengkombinasikan pendapat Aisyah r.a
dengan pendapat para imam 2 mahzab. Sehingga
didapatkan hukum seperti yang dujelaskan di atas.
Sedangkan untuk hukum
yang mengharamkan sholat pada wanita yang mengeluarkan wiladah itu sudah jelas
dapat dilihat dari pendapat Aisyah r.a dan imam maliki yang menyebutkan hal itu
sama hukumnya dengan ketentuan bagi perempuan yang mengeluarkan darah nifas.
Gimana temen-temen sudah ga bingung lagi kan? Sekarang
tinggal kembali kepada ke diri masing-masing mau memilih pendapat yang mana..
# Walliohualam bishowab..(mudah-mudahan Allah
mengampuni jika ada kesalahan ilmu yang saya coba bagikan ini, tolong koreksi
jika memang ada kesalahan :’))