Penayangan bulan lalu

Jumat, 17 Februari 2012

Bloodshow/lendir darah, masih bisa sholatkah??


Ketika kita sedang mengasuh atau mendampingi ibu yang sedang inpartu atau yang telah mengalami pembukaan , dan telah mengeluarkan lendir darah / bloodshow apakah pernah terlintas dibenak kita untuk mengingatkan ibu tersebut melakukan kewajibannya dalam sholat 5 waktu??? Kalau saya selama menjadi seorang mahasiswi kebidanan atau bidan yang baru saja lulus ini tidak pernah memikirkan hal tersebut, saya juga tidak pernah tahu bagaimana hukum fiqihnya bagi ibu yang sedang inpartu, pakah lendir yang bercampur darah itu termasuk darah nifas, istihadoh atau termasuk darah apa??
Saya baru menyadari ketika kerja di RB Cuma-Cuma Dompet Dhuafa Bandung yang suasana keislamannya kental terasa. Saat itu partner kerja saya mengingatkan pasien yang sedang inpartu untuk melakukan kewajibannya sebagai seorang muslim untuk sholat 5 waktu. Saat itu saya merasa tertegun, “heiii selama ini saya tak pernah sekalipun memikirkan hal tersebut”. Saya baru tahu ternyata ibu yang sedang inpartu masih diperbolehkan untuk sholat dan melakukan kewajiban lainnya seperti pada perempuan suci dari hadast besar . Ternyata Allah masih ingin membimbing saya untuk mengetahui lebih lanjut tentang amalan-amalan yang diperbolehkan pada ibu yang hendak bersalin. Sehingga ketika melihat jadwal penyuluhan yang dipajang di aula , saya bertugas untuk memberikan penyuluhan tentang hal tersebut pada ibu-ibu hamil RB Cuma-Cuma dompet dhuafa. Suatu kebetulan yang direncanakan Allah tentunya, agar saya mencari ilmu baru itu untuk memperluas khasanah saya khususnya dan umumnya untuk dibagikan kepada para teman-teman semua.
  Dan saya pun menemukan istilah baru dalam penamaan bloodshow atau lendir darah ini, yakni “Wiladah”, istilah ini tentunya berbeda makna dengan  darah nifas, haid, ataupun istihadhah. Saya menemukan istilah baru ini pada buku “keakhwatan II” karya Ust. Cahyadi Takariawan dll. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Wiladah adalah darah yang keluar dari perempuan hamil sebelum melahirkan bayinya.
Dan untuk hukumnya apakah perempuan yang mengeluarkan wiladah ini termasuk perempuan suci atau perempuan yang sedang dalam keadaan hadast besar. Ternyata seperti biasa untuk fiqih, banyak sekali beberapa pendapat yang berbeda , tergantung pendapat mana yang kita pilih.
Dan ini beberapa hadist yang diriwayatkan dan pendapat para sahabat dan imam dari 3 mahzab mengenai perempuan yang mengelurkan wiladah termasuk perempuan yang suci dari hadast besar  :
1.  Perempuan hamil tidak disetubuhi sampai ia melahirkan, dan tidak ada penghalang sehingga ia terbebas dari haidh (HR. Darimi)
2. Abu hanifah, Ahmad, dll berpendapat bahwa orang hamil tidak haidh dan darah yang keluar adalah darah rusak dan darah penyakit
3. Sayidah Aisyah r.a berkata “orang hamil tidak haidh”
4. Imam Syafi’I berpendapat bahwa haidh adalah darah yang keluar dari rahim, sedangkan perempuan hamil tersumbat rahimnya, maka tidaklah keluar sesuatu apapun darinya.

Dari beberapa pendapat di atas dan buku yang saya baca bisa disimpulkan bahwa darah haidh itu merupakan peluruhan dari endometrium atau dinding rahim dan darah nifas bersal dari rahim pula. Ketika ibu hamil, dalam rahimnya terdapat seorang janin dan mulut rahimnya sudah pasti menutup,  bloodshow/wiladah/lendir darah bukanlah darah yang keluar dari dinding rahim. Sehingga hukumnya pun sudah  jelas berbeda dengan darah haidh dan darah nifas yang merupakan hadast besar . Lendir darah/bloodshow/wiladah itu merupan darah yang berasal dari penipisan mulut rahim yang akan membuat pembukaan pada mulut rahim. Portio atau mulut rahim itu akan berdilatasi sehingga bloodshow itu akan keluar. Sehingga jelas sudah perempuan yang mengeluarkan wiladah itu masih bisa menunaikan kewajiban-kewajiban ibadah seorang muslimah layaknya perempuan suci dari hadast besar termasuk menunaikan sholat 5 waktu.

Sedangkan beberapa pendapat yang mengatakan bahwa wiladah itu sama hukumnya dengan darah nifas (haram hukumnya wanita yang hendak melahirkan mengeluarkan wiladah untuk melaksanakan kewajiban ibadah layaknya perempuan suci) adalah :
¢  Apabila seorang wanita hamil mengeluarkan darah, maka tidak diwajibkan baginya sholat . Karena itu termasuk darah nifas (Aisyah, r.a)
¢  Imam malik berpendapat bahwa darah yang dikeluarkan itu menyerupai darah haidh” karena itu darah yang tiba-tiba sehingga menjadi darah haidh seperti halnya wanita yang tidak hamil
(Fiqih wanita, Saikh Kamil Muhammad Uwaidah)

Pendapat dari Aisyah r.a menjadi ambigu bagi teman-teman mungkin karena pada paragraf sebelumnya pendapat Aisyah r.a menjadi landasan hukum fiqih untuk mewajibakan wanita yang mengeluarkan wiladah masih bisa melaksanakan kewajiban ibadah. Tetapi dapat saya jelaskan beberapa penulis sebelumnya mengkombinasikan pendapat Aisyah r.a dengan pendapat para imam  2 mahzab. Sehingga didapatkan hukum seperti yang dujelaskan di atas.
Sedangkan untuk hukum yang mengharamkan sholat pada wanita yang mengeluarkan wiladah itu sudah jelas dapat dilihat dari pendapat Aisyah r.a dan imam maliki yang menyebutkan hal itu sama hukumnya dengan ketentuan bagi perempuan yang mengeluarkan darah nifas.
Gimana temen-temen sudah ga bingung lagi kan? Sekarang tinggal kembali kepada ke diri masing-masing mau memilih pendapat yang mana..

# Walliohualam bishowab..(mudah-mudahan Allah mengampuni jika ada kesalahan ilmu yang saya coba bagikan ini, tolong koreksi jika memang ada kesalahan :’))






1 komentar: